Laman

Senin, 16 Mei 2016

Lampu Rotator dan Sirene

Aturan Penggunaan Rotator dan Sirene

Ambulance Rotator
Rotator

 

Pernahkan anda melihat Lampu isyarat dan atau Sirene, Lampu atau Sirene tersebut ada bermacam-macam fungsi dan kegunaannya. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan / atau sirene. Pengolongan Lampu isyarat sebagaimana di maksud terdiri dari warna : 

  1. Merah
  2. Biru dan
  3. Kuning

Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
 Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Penggunaan sirene dan lampu isyarat tambahan pada kendaraan bermotor tidak dapat digunakan oleh semua kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan menertibkan kendaraan bermotor dan membedakan jenis kendaraan yang dikendarai.


Bagi Anda yang ingin memasang dan menggunakan lampu strobo dan sirene, sebaiknya urungkan niat Anda apabila digunakan untuk kendaraan pribadi Anda karena pihak Kepolisian akan menertibkan para pengendara bermotor yang melanggar aturan yang telah ada.

Diharapkan bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan pribadi masing-masing. Jika ketahuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Semoga bermanfaat. 

Kalau Anda tetap menginginkan kendaraan yang ada sirine dan lampu rotatornya, saya siap melayani anda untuk memilikinya.

Harga APV series sebagai basic untuk APV Ambulance Transport yang berlaku per Mei 2016 berlaku untuk Yogyakarta, Kedu dan Banyumas (nik 2016).

  • APV Blind Van m/t                         Rp. 142.200.000
  • APV GL m/t                                  Rp. 184.800.000
  • APV GX m/t                                  Rp. 198.700.000
Harga belum dipotong promo yang berlaku.
Harga type Ambulance :
Type Deluxe          Rp. 50.000.000
Type Standar         Rp. 40.000.000
Type Standar 1     Rp. 30.000.000
Type Econo 1       Rp. 20.000.000
Type Econo          Rp. 15.000.000
Type Jenazah        Rp. 17.000.000

Ilustrasi:

Pembelian APV serie GL m/t Ambulance type Deluxe :
OTR 184.800.000 + 50.000.000 = 234.800.000

otr belum dipotong promo yang berlaku.

1 komentar:

  1. Untuk harga rotator warna kuning, untuk dipasang di mobil d max tahun 2012 , harga rotator nya berapa?.

    BalasHapus